Pendudukan Militer Jepang di Indonesia (Sejarah Nasional Indonesia)

May 19, 2021 1 Comment
Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pendudukan Militer Jepang di Indonesia (Sejarah Nasional Indonesia)

A. Pendudukan Militer Jepang di Indonesia


  1. Awai masuknya Jepang di Indonesia
  2. Faktor-faktor penyebab Jepang berhasil masuk ke Asia Timur dan Asia Tenggara adalah
    1. Jepang berhasil menghancurkan pangkalan Angkatan Laut Amerika Serikat di Pearl Harbour, Hawai, pada tanggal 7 Desember 1941.
    2. Negara-negara induk (lnggris, Prancis, dan Belanda) sedang menghadapi peperangan di Eropa melawan Jerman.
    3. Bangsa-bangsa Asia sangat percaya dengan semboyan Jepang "Tiga A".
      • Jepang Pemimpin Asia
      • Jepang Cahaya Asia
      • Jepang Pelindung Asia

  3. Tujuan masuknya Jepang di Indonesia
  4. Tujuan awal Jepang masuk ke Indonesia untuk menanamkan kekuasaannya dan menjajah Indonesia. 
  5. Kebijakan pemerintah Jepang
    1. Bidang ekonomi
      1. Perluasan areal persawahan untuk meningkatkan produksi beras.
      2. Melakukan pengawasan pertanian dan perkebunan yang bertujuan untuk mengendalikan harga barang.
    2. Bidang pemerintahan
      1. Pemerintahan pendudukan Jepang adalah pemerintahan yang sangat diktator.
      2. Untuk memudahkan pengawasan, pemerintahan dibagi menjadi beberapa bagian yang bertujuan agar semua daerah dapat dikendalikan untuk kepentingan pemerintahan bala tentara Jepang.
    3. Bidang militer
      1. Bangsa Indonesia hampir selalu dilibatkan dalam berbagai organisasi, baik militer maupun semiliter, dengan tujuan bangsa Indonesia mau membantu pemerintahan Jepang dalam usaha untuk memenangkan peperangan melawan sekutu.
      2. Beberapa organisasi militer yang dibentuk pemerintahan Jepang sebagai berikut.
        • Seinendan (barisan pemuda)
        • Keibodan (barisan pembantu polisi)
        • Fujinkai (barisan wanita)
        • Heiho (pembantu prajurit Jepang)
        • Syuisyintai (barisan pelopor)
        • Jawa Hokokai (perhimpunan kebaktian rakyat Jawa)
        • PETA(Pembela Tanah Air)
    4. Bidang sosial budaya
      1. Pada masa pemerintahan Jepang, media massa diawasi dengan ketat.
      2. Namun demikian, surat kabar dan radio ikut berfungsi memperluas perkembangan bahasa Indonesia.

B. Perlawanan Rakyat Indonesia terhadap Jepang



Perlawanan rakyat Indonesia terhadap Jepang melalui berbagai perjuangan seperti berikut.
  1. Perjuangan melalui organisasi buatan Jepang
  2. Dengan cara: Memanfaatkan gerakan Pusat Tenaga Rakyat (PUTERA). 
    Lahir: 1 Maret 1943 
    Pimpinan : Empat serangkai
    • Ir. Soekarno,
    • Moh. Hatta,
    • Ki Hajar Dewantara, dan
    • K.H. Mas Mansyur.
    Tujuan PUTERA:
    • Agar kaum nasionalis dan intelektual menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk kepentingan Jepang.
    • Namun, oleh para pemimpin Indonesia, PUTERA justru dimanfaatkan untuk membela rakyat dari kekejaman Jepang.
  3. Memanfaatkan Barisan Pelopor (Syuisyintai)
  4. Ketua : Ir. Soekarno 
    Kepala sekretariat: Sudiro 
    Anggota:
    • Chaerul Saleh,
    • Asmara Hadi,
    • Sukardjo Wiryopranoto, dan
    • Otto lskandar Dinata.
    Tujuan: Penyalur aspirasi nasionalisme.
  5. Memanfaatkan Badan Penasihat Pusat (Chuo Sangi In)
  6. Lahir: 5 September 1943, atas dasar anjuran Jenderal Hideki Tojo (Perdana Menteri Jepang). 
    Ketua: Ir. Soekarno 
    Anggota: 23 orang Jepang dan 20 orang Indonesia 
    Tujuan:
    • Tugas badan ini adalah memberi nasihat atau pertimbangan kepada Seiko Shikikan (penguasa tertinggi militer Jepang di Indonesia).
    • Para pemimpin Indonesia memanfaatkan Chuo Sangi In untuk menggembleng kedisplinan.
  7. Perjuangan melalui organisasi Islam Majelis Islam A'la Indonesia (MIAI)
  8. Lahir: 21 September 1937 
    Tokoh pelopor:
    • K.H. Mas Mansur,
    • K.H. Wahab Hasbullah, dan
    • Wondoamiseno.
    MIAI merupakan perkumpulan organisasi Islam. Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, organisasi ini tetap diperbolehkan berdiri. Hal ini merupakan pendekatan Jepang terhadap golongan nasionalis Islam agar umat Islam tidak melakukan kegiatan-kegiatan politik.
  9. Perjuangan melalui gerakan bawah tanah (sembunyi-sembunyi)
    1. Gerakan kelompokSutan Syahrir
    2. Gerakan kelompok Amir Syarifuddin
    3. Golongan persatuan mahasiswa
    4. Kelompok Sukarni
    5. Kelompok pemuda Menteng 31
  10. Perjuangan bersenjata
  11. Perjuangan bersenjata adalah perlawanan menggunakann senjata.
    1. Perjuangan bereajata yang dilakukan rakyat
      • Perlawanan rakyat di Cot Pieing, Aceh, pada 10 November 1942.
      • Perlawanan rakyat di Pontianak pada 16 Oktober 1943.
      • Perlawanan rakyat di Singaparna, Jawa Barat, pada 25 Februari 1944.
      • Perlawanan rakyat di Cidempet, lndramayu, pada 30 Juli 1944.
      • Perlawanan rakyat di lrian Jaya, pada 1944.
    2. Perlawanan bersenjata yang dilakukan PETA
      • Perlawanan PETA di Blitar, pada 29 Februari 1945.
      • Perlawanan PETA di Meureudu, Aceh, pada November 1944.
      • Perlawanan PETA di Gumilir, Cilacap, pada April 1945.

Otonomi Daerah (Sistem Tata Negara di Indonesia)

May 19, 2021 Add Comment
Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Otonomi Daerah (Sistem Tata Negara di Indonesia)

  1. Arti kata otonomi
  2. lstilah "otonomi" berasal dari bahasa latin, yaitu
    • auto artinya sendiri, dan
    • nomos artinya aturan.
    Jadi, arti kata otonomi adalah pengaturan sendiri. 
  3. Pengertian otonomi daerah
  4. Otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah (pusat) kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
    Sumber: UU No. 32 Tahun 2004. 
  5. Nilai dasar otonomi daerah
    1. Kebebasan 
      Kebebasan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengambil tindakan dan kebijakan untuk memecahkan masalah bersama.
    2. Partisipasi 
      Masyarakat berperan aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik di daerahnya.
    3. Efektivitas dan efisiensi 
      Melalui kebebasan dan partisipasi masyarakat, jalannya pemerintahan akan lebih tepat sasaran (efektif), dan tidak menghamburkan anggaran atau tidak terjadi pemborosan (efisiensi).

  6. Tujuan otonomi daerah
    1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraaan masyarakat yang semakin baik.
    2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
    3. Keadilan.
    4. Pemerataan.
    5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
    6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
    7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

  7. Asas dan prinsip pemerintahan daerah
    1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
    2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota.
    3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa.

  8. Kewenangan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah
    1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
    2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
    3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
    4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
    5. Penanganan bidang kesehatan.
    6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
    7. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
    8. Pengendalian lingkungan hidup.
    9. Pelayanan administrasi umum dan pemerintahan.
    10. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.


  9. Bentuk dan susunan pemerintah daerah
    1. DPRD sebagai badan legislatif daerah
    2. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
      • Tugas dan wewenang DPRD, antara lain:
        1. Membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
        2. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
        3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang­undangan lainnya, APBD, dan kerja sama internasional di daerah.
        4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
        5. Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
      • Hak-hak yang dimiliki anggota DPRD, antara lain:
        1. Hak interpelasi
        2. Hak angket
        3. Hak menyatakan pendapat mengajukan rancangan Perda
        4. Hak memilih dan dipilih
        5. Hak imunitas
    3. Kepala daerah sebagai badan eksekutif daerah
      • Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh gubernur.
      • Pemerintah daerah kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota.
      • Gubernur/bupati/walikota yang biasa disebut kepala daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah.
      • Kepala daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
        1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
        2. Mengajukan rancangan Perda.
        3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
        4. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
        5. Mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
        6. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Asasi Manusia (HAM)

May 19, 2021 Add Comment
Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Hak Asasi Manusia (HAM)


A. Hakikat Hak Asasi Manusia

  1. Pengertian HAM
    • Hak Asasi Manusia (HAM) adalah pokok atau hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
    • Menurut UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah.

  2. Ruang lingkup HAM
  3. HAM meliputi:
    1. Bersifat pokok atau dasar
      1. Hak hidup
      2. Hak kebebasan/ kemerdekaan
      3. Hak memiliki sesuatu
    2. Berkembang dalam kehidupan sehari-hari
      1. Hak asasi pribadi 
        Contoh: 
        Hak memeluk agama, hak mengemukakan pendapat, dan hak berorganisasi.
      2. Hak asasi ekonomi 
        Contoh: 
        Hak memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual, serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
      3. Hak asasi politik 
        Contoh: 
        Hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat dan hak untuk memilih serta dipilih dalam pemilu.
      4. Hak asasi perlakuan di muka mendapatkan yang sama hukum dan pemerintahan.
      5. Hak asasi sosial budaya 
        Contoh: 
        Hak mendapatkan pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan.


B. Latar Belakang HAM


Latar belakang lahirnya perundang-undangan tentang HAM adalah:
  1. Pada hakikatnya manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia, maka harus mengedepankan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM dalam kehidupan keluarga, masyarakat, dan negara.
  3. Desakan masyarakat untuk lebih mengembangkan kehidupan demokratis dengan memberikan kesempatan kepada warga negara dalam menyalurkan hak-hak yang dimilikinya.


C. lnstrumen HAM


lnstrumen HAM adalah alat yang digunakan untuk melindungi dan menegakkan HAM. lnstrumen HAM di dunia internasional:
  1. Piagam PBB (Universal Declaration of Human Rights) atau deklarasi umum hak-hak asasi manusia disahkan tanggal 10 Desember 1948.
  2. lnstrumen hukum lainnya yang telah disahkan dan diterima di Indonesia.



D. Piagam Perlindungan dan Penegakan HAM


Piagam yang memuat perlindungan dan penegakan HAM di dunia internasional (PBB) adalah Universal Declaration of Human Rights lahir pada tanggal 10 Desember 1948.
Berikut adalah piagam yang memuat perlindungan dan penegakan HAM di berbagai negara.
  1. lnggris
    1. Magna Charta (Piagam Agung) lahir pada tahun 1215.
    2. Petition of Rights lahir pada tahun 1628.
    3. Hobeas Corpus Act lahir pada tahun 1679.
    4. Bill of Rights lahir pada tahun 1689.
  2. Amerika Serikat 
    Declaration of Independence of The United States lahir pada tahun 1776.
  3. Prancis 
    Declaration des droits de l'hommes et du Citoyen lahir pada tahun 1789.
  4. Indonesia 
    Undang-Undang Dasar 1945 lahir pada tanggal 18 Agustus 1945.


E. Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia


  1. Latar belakang lahirnya perundang­undangan tentang HAM di Indonesia
    1. Adanya komitmen untuk melaksanakan UUD 1945 hasil amandemen.
    2. Melaksanakan amanat TAP MPR No.XVII/MPR/1998 HAM.
    3. Pada hakikatnya manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia, maka harus mengedepankan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
    4. Masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM dalam kehidupan keluarga, masyarakat, dan negara.
    5. Desakan masyarakat untuk lebih mengembangkan kehidupan demokratis dengan memberikan kesempatan kepada warga negara dalam menyalurkan hak-hak yang dimilikinya.
  2. lnstrumen HAM di Indonesia:
    1. UUD 1945 Pasal 27, 28, 28 A-J, 29 Ayat (2), 30, dan 31.
    2. TAP MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM.
    3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
    4. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
    5. UU No. 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan saksi dalam pelanggaran HAM.
    6. PP No. 3 Tahun 2003 tentang kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.


F. Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia


Menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini.
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia sebagai berikut.
  • Kasus Tanjung Priok tahun 1984 di Jakarta.
  • Kasus terbunuhnya aktivis buruh Marsinah tahun 1994 di Nganjuk, Jawa Timur.
  • Kasus terbunuhnya wartawan harian umum Bernas, Udin, di Yogyakarta tahun 1996.
  • Kasus penembakan mahasiswa Trisakti.
Contoh kasus pelanggaran HAM yang sering dilaporkan ke Komnas HAM sebagai berikut.
  • Masalah agama.
  • Masalah tanah.
  • Masalah perburuhan.
  • Masalah perbuatan oknum aparat birokrasi yang menyimpang atau tidak terpuji.


G. Cara Menangani Pelanggaran HAM




Cara untuk menangani terjadinya pelanggaran HAM, antara lain.
  1. Memproses setiap pelanggaran HAM menurut ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Mengajukan semua pelanggaran HAM ke pengadilan HAM.
  3. Memberikan hukuman yang berat kepada semua pelanggar HAM dengan maksud memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.


H. Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia


Berikut adalah lembaga-lembaga perlindungan HAM di Indonesia.

  1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
    1. Tujuan Komnas HAM 
      Tujuan dibentuknya Komnas HAM menurut UU No.39 Tahun 1999 Pasal 75 adalah:
      1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
      2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM untuk berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
    2. Fungsi Komnas HAM
      1. Pengkajian dan penelitian tentang HAM.
      2. Penyuluhan tentang HAM.
      3. Pemantauan tentang HAM.
      4. Mediasi tentang HAM.
    3. Tugas dan wewenang Komnas HAM
      1. Mengamati pelaksanaan HAM kemudian menyusunnya menjadi sebuah laporan.
      2. Menyelidiki dan memeriksa peristiwa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat dan ruang lingkup yang diduga terdapat pelanggaran HAM.
      3. Memanggil pihak pengadu atau korban juga pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
      4. Memanggil saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya.
      5. Meninjau tempat kejadian atau tempat yang dianggap perlu.
      6. Memanggil pihak terkait untuk memberikan dan menyerahkan dokumen asli tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan.
      7. Melakukan pemeriksaaan terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lain dengan persetujuan ketua pengadilan.
      8. Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan.

  2. Pengadilan HAM
  3. Menurut pasal 104 UU No. 39 Tahun 1999, Pengadilan HAM dibentuk di lingkungan peradilan umum. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat.
    1. Jenis pelanggaran HAM berat
      1. Kejahatan genosida 
        Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama. 
        Contoh:
        • Membunuh anggota kelompok.
        • Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok.
        • Memindahkan anak-anak secara paksa dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
      2. Kejahatan terhadap kemanusiaan 
        Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. 
        Contoh:
        • Perbudakan.
        • Pengusiran secara paksa.
        • Perampasan kemerdekaan.
        • Penghilangan orang secara paksa.
    2. Tugas dan wewenang Pengadilan HAM
      1. Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat.
      2. Memeriksa dan menurut perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh warga Negara Indonesia.
      3. Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat pelanggaran dilakukan.

  4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
  5. LBH adalah organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. 
    Peran dan fungsi LBH sebagai berikut.
    1. Relawan yang membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum.
    2. Pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
    3. Pembela dalam melindungi HAM.
    4. Penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM.

  6. Biro konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi
  7. Biro konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi merupakan kantor pusat kegiatan untuk memberikan layanan kepada semua pihak yang ingin berkonsultasi dan meminta bantuan di bidang hukum dan HAM. Tujuan:
    1. Sebagai pelaksanaan program tri dharma perguruan tinggi di bidang hukum dan HAM.
    2. Sebagai wahana pelatihan, pembelaan, dan penegakan hukum serta HAM.

Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik (Sistem Tata Negara di Indonesia)

May 19, 2021 Add Comment
Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik (Sistem Tata Negara di Indonesia)

  1. Pengertian kebijakan publik
  2. Kebijakan publik merupakan serangkaian keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat (publik). 
  3. Tujuan penerapan kebijakan publik
    1. Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.
    2. Melindungi hak-hak masyarakat.
    3. Mewujudkan ketenteraman dan kedamaian dalam masyarakat.
    4. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

  4. Komponen yang terlibat pada pelaksanaan kebijakan publik
  5. Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan berbagai komponen, seperti:
    • manusia,
    • dana,
    • sarana dan prasarana.
    Sebagai warga yang baik, kita harus ikut berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik. Partisipasi tersebut dapat dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam menikmati hasilnya. Akibat ketidakaktifan masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik akan menimbulkan gejolak dalam masyarakat yang mengganggu stabilitas nasional karena kebijakan yang diambil tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

Kedaulatan rakyat (Sistem Tata Negara di Indonesia)

May 19, 2021 Add Comment
Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Kedaulatan rakyat (Sistem Tata Negara di Indonesia)

A. Hakikat Kedaulatan rakyat

  1. Asal istilah kedaulatan
  2. Kedaulatan berasal dari bahasa Latin, yaitu supremus yang berarti kekuasaan tertinggi. 
  3. Makna kedaulatan
  4. Kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain.
  5. Sifat kedaulatan
  6. Menurut Jean Bodin, sifat kedaulatan sebagai berikut.
    1. Asli 
      Kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
    2. Abadi 
      Kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri meskipun pemegang kedaulatannya berganti-ganti.
    3. Tunggal
      Kekuasaan merupakan satu­satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
    4. Tidak terbatas 
      Kekuasaan itu tidak dapat dibatasi oleh kekuasaan lain.


B. Macam-Macam Kedaulatan


Macam-macam kedaulatan:
  1. Kedaulatan ke dalam (lnterne Souvereiniteit) 
    Kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya sesuai dengan peraturan perundang­undangan yang berlaku.
  2. Kedaulatan ke luar (Externe Souvereiniteit) 
    Kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa yang harus dihormati oleh bangsa dan negara lain untuk mengadakan hubungan dan kerja sama dengan negara lain.


C. Teori-Teori Kedaulatan


Berikut ini adalah beberapa teori-teori kedaulatan.


  1. Teori kedaulatan Tuhan
  2. Teori kedaulatan Tuhan memiliki ciri-ciri:
    1. Kekuasaan tertinggi ada pada Tuhan atau bersumber pada Tuhan.
    2. Negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan (raja mengaku sebagai keturunan Dewa).

  3. Teori kedaulatan Raja
  4. Teori kedaulatan Raja memiliki ciri­ciri:
    1. Kekuasaan tertinggi berada di tangan raja.
    2. Raja memiliki kekuasaan yang mutlak dan tidak terbatas sehingga raja berada di atas undang-undang.
    3. Tokoh pencetus:
      • Nicollo Machiavelli,
      • Thomas Hobbes, dan
      • Hegel.

  5. Teori kedaulatan negara
  6. Teori kedaulatan negara memiliki ciri-ciri:
    1. Kekuasaan tertinggi ada pada negara.
    2. Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan.
    3. Tokoh pencetus:
      • Jean Bodin, dan
      • George Jellinek.

  7. Teori kedaulatan hukum
  8. Teori kedaulatan hukum memiliki ciri-ciri:
    1. Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum.
    2. Penguasa ataupun rakyat wajib tunduk pada hukum, dan negara yang menciptakan hukum.
    3. Tokoh pencetus: Krabbe.

  9. Teori kedaulatan rakyat
  10. Teori kedaulatan rakyat memiliki ciri-ciri:
    1. Kedaulatan berada di tangan rakyat.
    2. Sumber teori ini adalah ajaran demokrasi.
    3. Tokoh pencetus:
      • John Locke,
      • Montesquie, dan
      • J. J. Rousseau.


D. Struktur Ketatanegaraan


Terdapat perbedaan yang mencolok pada struktur ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia pada masa sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.
Sebelum amandemen UUD 1945 
 

Setelah amandemen UUD 1945 
 


E. Kedaulatan Rakyat di Indonesia



  1. Lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat
  2. Lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat, antara lain:
    1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    2. Presiden
    3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    5. Mahkamah Agung (MA)
    6. Mahkamah Konstitusi (MK)
    7. Komisi Yudisial (KY)
    8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    9. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    10. Pemerintah Daerah (Pemda)
    11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

  3. Landasan pelaksanaan kedaulatan rakyat
    1. Landasaan ideal: Pancasila.
    2. Landasan Konstitusional: Undang-Undang Dasar 1945.

  4. Peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
    1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    2. Tugas dan wewenang MPR adalah:
      1. Mengubah dan menetapkan UUD.
      2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
      3. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

    3. Presiden
    4. Tugas dan wewenang Presiden adalah:
      1. Menjalankan UU.
      2. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
      3. Mengajukan RUU.
      4. Membentuk Perppu.
      5. Mengajukan RAPBN.
      6. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang.
      7. Menetapkan perang dengan persetujuan DPR.
      8. Mengangkat duta dan konsul.
      9. Menerima duta dari negara lain.
      10. Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
      11. Memberi gelar dan tanda jasa.

    5. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    6. Tugas DPR adalah:
      1. Menetapkan RAPBN bersama presiden.
      2. Menetapkan RUU.
      3. Mengawasi jalannya pemerintahan.

      Hak-hak yang dimiliki DPR sebagai berikut.
      1. Hak angket 
        Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
      2. Hak interpelasi 
        Hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
      3. Hak imunitas 
        Hak untuk tidak dituntut dalam pengadilan dalam sidang karena pernyataannya dalam sidang.
      4. Hak mengajukan usul atau pendapat.
      5. Hak mengajukan usul RUU.
      6. Hak budget 
        Hak untuk membahas RAPBN.

    7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    8. Tugas BPK adalah:
      1. BPK berkewajiban memeriksa tanggung jawab keuangan negara.
      2. Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.

    9. Mahkamah Agung (MA)
    10. Tugas MA adalah:
      1. Mengawasi jalannya UU.
      2. Memberi sanksi atas pelanggaran UU.
      3. Mengadili pada tingkat kasasi.

    11. Mahkamah Konstitusi (MK)
    12. Tugas dan wewenang MK adalah:
      1. Menguji kekuatan UU terhadap UUD.
      2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
      3. Memutuskan pembubaran partai politik.
      4. Memutus perselisihan hasil pemilu.

    13. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    14. Tugas DPD adalah:
      1. Mengajukan RUU kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah.
      2. Ikut membahas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
      3. Memberikan masukan kepada DPR atas RUU APBN pajak, pendidikan dan agama.
      4. Mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

    15. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    16. Tugas dan wewenang KPU adalah:
      1. Merencanakan penyelenggaraan pemilu.
      2. Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu.
      3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
      4. Penetapan peserta pemilu.
      5. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
      6. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu.
      7. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.

    17. Komisi Yudisial (KY)
    18. Tugas dan wewenang KY adalah:
      1. Mengawasi perilaku hakim agung.
      2. Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
      3. Mengusulkan nama calon hakim agung.
      4. Ikut menjaga dan menegakkan kehormatan dan martabat hakim.