Seluk Beluk Jabatan Fungsional Perekayasa (JFP)
Why Perekayasa?
Perekayasa adalah orang yang melaksanakan kegiatan perekayasaan. Perekayasaan adalah kegiatan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain atau rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi yang lebih baik dan/atau efisien dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan estetika.
Kapasitas dan kapabilitas masyarakat harus terus ditingkatkan seiring dengan kemajuan zaman yang tak terbendung. Kegiatan sosialisasi, pelatihan, hilirisasi dan diseminasi mutlak diperlukan dalam mewujudkan hal tersebut. Aktivitas perekayasaan inovasi teknologi memegang peranan penting, mulai dari proses lahirnya invensi hingga pengoperasian atau penerapan inovasi teknologi. Terlebih saat ini kita sedang menghadapi masa pandemi COVID-19, kita dituntut untuk kreatif dan inovatif untuk mempertahankan eksistensi. Agar proses hilirisasi inovasi teknologi dapat berjalan baik, dibutuhkan tenaga fungsional perekayasa yang kompeten sehingga mampu mengkombinasikan, mengkreasikan, menyelaraskan substansi utama inovasi teknologi dengan realita di lapangan dan kebutuhan masyarakat.
Peran perekayasa di pemerintahan diemban oleh Jabatan Fungsional Perekayasa (JFT) dan Teknisi Litkayasa. Pemangku jabfung perekayasa di Indonesia per Desember 2020 berjumlah 2.772 orang yang tersebar di berbagai Kementerian dan Lembaga serta Lembaga Litbang di daerah. Sedangkan proyeksi kebutuhan perekayasa kedepan yang dibutuhkan ialah 7.500 orang dan teknisi litkayasa 3.516 orang (BPPT, 2020).
Dasar Hukum JFT
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
- Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024;
- PP RI Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah;
- PermenPANRB RI Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
- PermenPANRB RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa;
- Perka BPPT No. 15 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perekayasa Dan Angka Kreditnya;
- Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Tugas Perekayasa
Peran Jabatan Fungsional Perekayasa pada OFK
- Perekayasa Pertama
- Peran sebagai Staf Perekayasa (Engineering Staff);
- Peran sebagai Ketua Sub Kelompok (Leader). berpengalaman menjadi ES atau setara
- Perekayasa Muda
- Peran sebagai Ketua Sub Kelompok (Leader); berpengalaman menjadi ESatau setara
- Peran sebagai Ketua Kelompok (Group Leader); berpengalaman menjadi L atau setara
- Peran sebagai Asisten Program Manajer (Assistant Program Manager) berpengalaman menjadi L atau setara
- Perekayasa Madya
- Peran sebagai Ketua Kelompok (Group Leader); berpengalaman menjadi L atau setara
- Peran sebagai Manajer Program (Program Manager); berpengalaman menjadi GL atau Asst PM atau setara
- Peran sebagai Asisten Insinyur Kepala (Assistant Chief Engineer). berpengalaman GL atau setara
- Perekayasa Utama
- Peran sebagai Insinyur Kepala (Chief Engineer) berpengalaman menjadi GL dan PM atau setara
- Peran sebagai Kepala Program (Program Director) berpengalaman menjadi CE atau setara
Sifat Organisasi Fungsional Kerekayasaan antara lain sebagai berikut:
- Organisasi non permanen yang bersifat teamwork
- Dapat diubah – ubah bentuk dan pelakunya tergantung kepada kebutuhan program.
- Khusus dibentuk untuk menjalankan suatu kegiatan program tertentu.
- Dapat dilakukan oleh personil dari struktural, non struktural dari satu atau beberapa unit, lembaga atau departemen dan dapat pula diikutsertakan personil yang dikontrak khusus karena pertimbangan keahliannya.
- Dapat pula melibatkan personil non Perekayasa
- Kepala Program bertanggung jawab kepada kepala unit struktural pemberi program
Organisasi Fungsional Perekayasa memiliki beberapa tipe, antara lain sebagai berikut:
- Type C: terdiri dari 1 disiplin ilmu/ kegiatan kerekayasaan dengan jumlah pelaksana kegiatan kurang dari dan sama dengan 7 orang
- Tipe B: terdiri dari minimal 2 disiplin ilmu/ kegiatan kerekayasaan dengan jumlah pelaksana kegiatan lebih besar dari 17 orang
- Tipe A: terdiri dari minimal 5 disiplin ilmu/ kegiatan kerekayasaan dengan jumlah pelaksana kegiatan lebih besar dari 38 orang dan melibatkan institusi lain.